Ketahuan Bawa Sabu-sabu, Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU-SABU - Pria asal Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ditangkap polisi karena ketahuan membawa sabu-sabu.

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pria inisial HR alias Rosok (35), terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menjelaskan, pelaku warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, domisili di sebuah kost di Kecamatan Mejayan, diamankan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 18.50 WIB.

“Barang bukti yang diamankan gulungan masker warna biru, di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram,” jelas AKP Tri, dalam keterangan tertulis yang diterima SURYAMALANG.COM, Rabu (14/5/2025).

Ia juga menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Serayu Timur, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri mengendarai mobil.

“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut team gabungan opsnal Satresnarkoba dengan anggota Reskrim Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Kemudian melintas di seputaran lokasi tersebut, dua orang dengan menggunakan mobil berhenti di tepi jalan, terlihat turun mencari sesuatu."

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap, sedangkan satu orang yang berada di dalam mobil melarikan diri,” sambung AKP Tri.

Dirinya menambahkan, selanjutnya tim menelusuri lokasi dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Madiun Kota.

“Dari hasil test urine terhadap tersangka hasilnya positif, mengandung amphetamine dan methampethamin,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka diketahui merupakan oknum LSM, yang juga mengaku sebagai wartawan.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun atau denda Rp 800 juta,” pungkasnya.

 

Berita Terkini