"Iya betul, (pelaku bekerja) jadi karyawan di satu perkebunan," ujar Purwanto.
Hukuman 10 Tahun
Kini Rizal ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Purwanto saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Rizal sempat kabur usai menghabisi anak tirinya, namun pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (15/5/2025).
Kasidokkes Polres Dharmaraya, Iptu Adriyan Sikumalay menuturkan Rizal akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Siswi SMP Asal Bondowoso Diajak Ayah Tiri Liburan ke Jember, Hal Tak Terduga Terjadi di Kamar Hotel
Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Ruang Satreskrim sebagai bagian dari prosedur hukum dan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan.
Pemeriksaan medis dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Kasidokkes Polres Dharmasraya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengeluh tidak makan teratur selama tiga hari terakhir dan mengalami penurunan nafsu makan.
Selain itu, tersangka mengaku mengalami nyeri di ulu hati serta luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit. Namun kondisi kesadaran tersangka dinyatakan baik.
Hasil tanda-tanda vital menunjukkan tekanan darah 130/90 mmHg dengan denyut nadi 88 kali per menit.
Untuk keluhan nyeri ulu hati, petugas medis memberikan pengobatan berupa ranitidin.
Ranitidin merupakan obat untuk mengobati gejala akibat produksi asam lambung berlebih.
Kapolres Dharmasraya menuturkan, tindakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
"Kami memastikan bahwa setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapat perhatian dari sisi kesehatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia," ujarnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp