Kematian Anjelia, Sekolah Sambil Kerja untuk Lunasi Utang Keluarga Justru Tewas di Tangan Ayah Tiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAH TIRI KEJAM - Konferensi pers oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti kasus ayah bunuh anak tiri di Dharmasraya pada Jumat (16/5/2025). Ayah tiri bernama Rizal Efendi (43) itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Tersangka menyiksa anak tirinya, Anjelia Putri hingga meninggal dunia pada Senin (12/5/2025).

SURYAMALANG.COM, - Nasib malangmenimpa seorang gadis bernama Anjelia Putri (18) di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Dharmasraya, Padang, Sumatera Barat.

Anjelia yang berjuang melunasi utang keluarga justru tewas di tangan ayah tirinya. 

Sebagai remaja yang masih berstatus pelajar, rasa lelah menanggung beban sempat membuat Anjelia mengeluh tidak tahan. 

Anjelia meregang nyawa setelah disiksa ayah tirinya, Rizal Efendi (43) pada Senin (12/5/2025) di rumah mereka Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru.

Baca juga: Asal Usul Dian Sandi Utama Dapat Ijazah Jokowi yang Diklaim Asli, Alasan Posting di X Akhirnya Viral

Amarah Rizal meledak gara-gara Anjelia menunjukkan tempat tinggalnya kepada penagih utang.

Anjelia melakukan hal itu sebab tanpa sepengetahuan Rizal, penagih utang sering mendatangi gadis itu dan memintanya untuk membayar utang ayah tiri.

Anjelia pun terpaksa sekolah sambil kerja di perusahaan swasta demi membayar cicilan utang ayah tiri sampai lambat laun tidak tahan lagi lalu membongkar keberadaan ayah tiri. 

"Hasil keterangan dari para saksi ada sekitar lima saksi," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, dikutip dari tayangan di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (15/5/2025).

"Jadi modus orang tua tiri daripada korban yaitu Rizal Effendi ini merasa tidak terima atau sakit hati karena tempat dia tinggal sekarang dengan orang tua Rizal Efendi ini ditunjukkan oleh anak tiri yaitu Anjelia Putri," lanjut Purwanto.

Penganiayaan Berujung Hilang Nyawa

Melihat rentenir datang bersama Anjelia, emosi Rizal memuncak.

Tanpa ampun, Rizal langsung menganiaya Anjelia secara membabi buta dan memukuli bagian vital seperti leher hingga dada.

Bahkan, kata salah satu saksi mata, pelaku sempat menginjak perut korban setelah korban jatuh terkapar.

"Karena tidak terima ditunjukkan, tersangka marah kepada korban sehingga terjadilah pemukulan," ujar AKBP Purwanto.

"Menurut para saksi, di seputaran leher, di dada, kemudian terjatuh, dan ada saksi yang menerangkan, setelah (korban) jatuh sempat diinjak tersangka di bagian perut," imbuhnya.

Bayar Utang Ayah Tiri

Guna menyelidiki kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu keluarga korban menceritakan alasan Anjelia mengadukan keberadaan pelaku ke rentenir.

"Bibi daripada korban menyampaikan bahwa selama ini yang membayar utang bapak tiri maupun ibu kandung itu adalah almarhum" ungkap Purwanto.

"Karena almarhum ini selain sekolah, sehari-hari juga bekerja serabutan sebagai karyawan di perusahaan swasta," jelasnya. 

Baca juga: Bocah SD di Mojokerto Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri, Dicambuk Rantai Motor dan Disundut Rokok

Dari keterangan bibi korban, polisi mengetahui curahan hati terakhir Anjelia sebelum tewas.

Kepada sang bibi, Anjelia sempat mengeluhkan perangai ayah tirinya yang enggan membayar utang.

Anjelia mengaku kesal karena rentenir selalu mendatanginya, padahal yang berutang adalah ayah tiri.

"Informasi dari bibinya, korban sudah enggak tahan lagi karena sering menagihnya (utang ayah tiri) ke korban," imbuh Purwanto.

Gara-gara ayah tirinya ogah tanggung jawab, Anjelia harus membayari utang pelaku sebanyak ratusan ribu.

"Nominalnya tidak terlalu besar hanya sekitar Rp5 juta. cicilannya per-minggu Rp100-Rp200 ribu," kata Purwanto.

Tidak Tinggal dengan Ayah Tiri

Terkait dengan tempat tinggal korban, polisi mengurai fakta sebenarnya Anjelia tidak rutin tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.

Sehari-hari, Anjelia hidup bahagia bersama ayah kandungnya.

Namun di hari sebelum kejadian, Anjelia sengaja tinggal bersama ayah tiri karena hendak menjenguk ibu kandungnya.

"Korban sehari-hari tinggal dengan bapak kandung yang berada di kabupaten Solok" jelas Purwanto.

"Pada saat kejadian, korban ingin menjenguk ibunya dan tinggal bersama ibu bersama ayah tirinya waktu itu," urainya. 

Sementara itu, ayah tiri sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

"Iya betul, (pelaku bekerja) jadi karyawan di satu perkebunan," ujar Purwanto.

Hukuman 10 Tahun

Kini Rizal ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Purwanto saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Rizal sempat kabur usai menghabisi anak tirinya, namun pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (15/5/2025).

Kasidokkes Polres Dharmaraya, Iptu Adriyan Sikumalay menuturkan Rizal akan melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Baca juga: Siswi SMP Asal Bondowoso Diajak Ayah Tiri Liburan ke Jember, Hal Tak Terduga Terjadi di Kamar Hotel

Pemeriksaan kesehatan berlangsung di Ruang Satreskrim sebagai bagian dari prosedur hukum dan pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan.

Pemeriksaan medis dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Kasidokkes Polres Dharmasraya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengeluh tidak makan teratur selama tiga hari terakhir dan mengalami penurunan nafsu makan.

Selain itu, tersangka mengaku mengalami nyeri di ulu hati serta luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit. Namun kondisi kesadaran tersangka dinyatakan baik.

Hasil tanda-tanda vital menunjukkan tekanan darah 130/90 mmHg dengan denyut nadi 88 kali per menit.

Untuk keluhan nyeri ulu hati, petugas medis memberikan pengobatan berupa ranitidin.

Ranitidin merupakan obat untuk mengobati gejala akibat produksi asam lambung berlebih.

Kapolres Dharmasraya menuturkan, tindakan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

"Kami memastikan bahwa setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapat perhatian dari sisi kesehatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini