SURYAMALANG.COM - Berikut adalah 3 golongan pelanggan PLN tak dapat diskon listrik 50 persen untuk periode Juni 2025.
Bagi pelanggan PLN jangan sampai keliru karena ketentuan penerima diskon listri 50 persen berbeda dengan yang berlaku bulan Januari-Februari 2025 kemarin.
Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima tarif diskon 50 persen dari pemerintah mulai Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Ada 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Cair Mulai Juni 2025, Tak Semua Pekerja Dapat!
Baca juga: Janjikan Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT, Pemkot Malang Targetkan Realisasi Tahun 2026
Namun diskon listrik 50 persen ini tak berlaku untuk semua.
Siapa saja yang tak masuk dalam golongan penerima diskon listrik 50 persen ?
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:
1. Golongan R-1/TR:
Daya 1.300 VA
Daya 2.200 VA
2. Golongan R-2/TR:
Daya 3.500-5.500 VA
3. Golongan R-3/TR:
Daya 6.600 VA ke atas
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Golongan yang berhak
Secara umum, pemerintah menggulirkan program diskon tarif listrik dengan ketentuan yang tidak berbeda jauh dari periode sebelumnya, yaitu pada Januari-Februari 2025.
Pada Januari–Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.