Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan.
Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya mengutip Tribun Jambi.
Kronologi kejadian
Sementara, pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, pagi.
Saat itu, Nopri pelaku mendatangi rumah Aipda Hendra di kawasan Kelurahan Pematang Sulur.
Awalnya, terjadi percakapan biasa di antara keduanya.
Situasi berubah memanas, ketika Aipda Hendra korban menagih utang.
Merasa tersinggung, Nopri langsung mendorong Hendra hingga kepalanya membentur benda keras.
Tak berhenti sampai di situ, Nopri lalu mengambil barbel kecil yang ada di sekitar lokasi.
Oknum anggota ormas itu menghantamkan benda itu ke kepala Hendra sebanyak dua kali.
Hendra tewas seketika di lokasi.
Tubuh Aipda Hendra yang sudah tak bernyawa, baru ditemukan dua hari kemudian, Selasa, 20 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu warga sekitar mencium bau tidak sedap dari rumah korban yang tampak sepi.