SURYAMALANG.COM, - Isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan tidak boleh ada syarat umur di dalam proses perekrutan kerja.
Selain pembatasan umur, proses perekrutan kerja juga tidak boleh mencantumkan syarat-syarat lain yang mengarah pada diskriminasi seperti good looking (tampan atau cantik).
SE tersebut disampaikan oleh Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Yassierli mengatakan, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif.
Baca juga: Jadi Pembicara di Tokyo, Wagub Emil Dardak Kawal Investasi dari Jepang Demi Tumbuhnya Lapangan Kerja
"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli, Rabu.
Yassierli pun mengeluarkan SE ini untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.
SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.
2 Ketentuan untuk Pengusaha
Perihal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Disnaker Kabupaten Blitar, Disediakan 2038 Lowongan
Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.
Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja
Adapun SE ini disampaikan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.