Keesokan harinya, ungkap Rivanda, digelar pertemuan di rumah salah satu jamaah di mana Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jamaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat atau refund.
Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi.
"Namun, hingga saat ini puluhan jamaah itu tidak juga diberangkatkan ke tanah suci," sebutnya.
Akhirnya, kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jamaah sebanyak 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ahmad Muhajir dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Rivanda.