Selain yang berkaitan dengan penumpang bus, beberapa aturan juga bertujuan mendisiplinkan awak bus.
Dalam aturan baru tersebut, baik sopir maupun kondektur juga diwajibkan memakai atribut resmi perusahaan berupa seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Aturan baru ini telah dibahas melibatkan berbagai stakeholder terkait. Baik dari Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota termasuk melibatkan juga Dishub Provinsi Jatim," terangnya.
Apabila nantinya sudah masuk masa penindakan dan ditemukan masih ada bus yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi.
Pelanggaar ditilang serta diberikan surat peringatan dan apabila masih membandel, maka sanksi berat menanti berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin trayek.
Mega Perwira mengungkapkan, bahwa aturan baru itu diterapkan untuk mengembalikan kembali fungsi terminal. Yaitu, sebagai fasilitas tempat pemberhentian bus dan angkutan umum.
"Di sisi lain, kami juga ingin denyut perekonomian UMKM yang ada di terminal ini dapat terus hidup dan berkembang. Dan harapan kami lewat aturan baru ini, masyarakat menjadi lebih tertib," bebernya.
Sementara itu, aturan baru tersebut disambut positif sopir bus.
Salah satunya adalah Hariyanto, yang merupakan sopir bus dari PO Tentrem.
"Tentunya, kami mendukung serta kompak dengan aturan baru tersebut dan kami tidak apa-apa kalau penumpang diminta untuk naik dan turun di terminal. Harapan kami, aturan ini harus ditegakkan secara serius," tandasnya.