"Kami tidak menganggap ini masalah, justru jadi ruang diskusi. Kalau memang ada yang belum sempurna, tentu akan kami pertimbangkan untuk disempurnakan. Kami percaya warga Joyogrand juga punya komitmen yang sama untuk memajukan kawasan ini," katanya.
Mengenai fasilitas umum seperti penerangan jalan (PJU), Aziz menyebut bahwa hal tersebut menjadi perhatian dan akan dikaji ulang secara hukum, termasuk soal penyerahan PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum).
"Soal PSU, itu menurut hukum diserahkan paling lambat dua tahun setelah pembangunan selesai. Di dalam regulasi, sifatnya 'dapat', bukan 'harus'. Artinya, bersifat alternatif dan tidak serta-merta memunculkan sanksi langsung kecuali berupa denda atau kesepakatan dengan pemerintah kota," paparnya.
Pihak pengembang juga menyatakan akan mengevaluasi permintaan warga terkait pengembangan klaster baru. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diumumkan ke publik terkait total warga terdampak dan langkah final dari perusahaan.
Sebelumnya, warga RW 8 dan RW 9 menuntut agar sejumlah kompensasi segera dipenuhi, mulai dari pengaspalan jalan, penerangan umum, hingga penyediaan ruang kuliner warga. Komisi C DPRD berkomitmen untuk menginisiasi rapat koordinasi lintas sektor guna mencari solusi bersama. (Benni Indo)