Pasutri di Gresik Sudah Pisah Ranjang Tapi Bersatu Lagi Demi Kejahatan, Ada Kobaran Cinta dan Dendam

Penulis: Willy Abraham
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANGAN KRIMINAL - Pasutri di Gresik sudah pisah ranjang, tapi malah kompak bersatu untuk melakukan pencurian motor.

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ternyata pasangan suami istri.

Mereka kompak menjebak korban dengan modus mengajak korban untuk bakaran daging kurban.

Diketahui, kedua tersangka ini hubungannya sedang retak.

Mahligai rumah tangga berada di babak akhir.

Keduanya sudah pisah rumah. Namun, kekompakan keduanya muncul malah untuk mencuri sepeda motor.

Mereka adalah Ayu Dewi Sari (22) asal Prupuh, dan Riyanto (22) asal Pantenan, sudah ditangkap.

Keduanya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Sementara korban bernama M Ruhul Madani (25) pemilik motor Honda CBR L 2036 ABL.

Motor warna hitam itu, menjadi incaran kedua tersangka, hingga bersekongkol untuk menggasaknya.

Motif pencurian ini didasari dendam tersangka Ayu kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, setelah kedua tersangka diamankan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Keduanya adalah sepasang suami istri, yang pisah ranjang.

Kondisi rumah tangga yang sudah di ujung tanduk, ternyata tersangka Ayu diam-diam menjalin hubungan dengan korban.

Bahkan pernah dijanjikan akan dinikahi. Namun belum juga terwujud.

"Jadi, korban pernah janji menikahi tersangka yang perempuan, tapi tidak jadi."

"Tersangka sakit hati dan direncanakanlah pencurian sepeda motor korban," kata Abid, sapaan akrabnya, kepada SURYAMALANG.COM.

Diketahui, usai berhasil mencuri sepeda motor, Honda CBR milik korban, dijual di media sosial.

Langsung saja ada pembeli yang tertarik. Tersangka Ayu dan Riyanto langsung sumringah.

Ketika COD, motor dicek pembeli, bukan uang yang didapat, melainkan borgol polisi yang melingkar di kedua tangan tersangka.

Pembeli tersebut adalah anggota Polisi yang menyamar.

Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka Ayu dan Riyanto langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/6/2025) lalu, saat Idul Adha. Tersangka Ayu mengajak korban bakaran daging kurban.

Korban Ruhul datang ke rumah tersangka di Prupuh.

Usai bakaran daging kurban, sepeda motor korban hilang, akhirnya korban melapor ke Polsek Panceng.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ayu dan Riyanto.

 

Berita Terkini