Karenanya, orang tua harus mengetahui tujuan anak ketika keluar rumah.
Misalnya, ketika anak berpamitan ke rumah teman maka orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil.
Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” katanya.
Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga ini menegaskan peran krusial orang tua dalam membimbing anak-anak mereka.
Tanpa asuhan yang baik, maka berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," terangnya.
Hal tersebut akan berjalan seiring dengan patroli keliling.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia," imbuhnya.
Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan. Sehingga, dukungan keluarga dapat maksimal.
“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya. (bob)