"Kapolsek Pakisaji bersama anggotanya bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Malang," ujar AKP Bambang.
AKP Bambang mengungkapkan selang waktu sekitar satu jam lebih, anggota Polsek Pakisaji menangkap Hadi di rumahnya.
"Pelaku ditangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," katanya.
Anggota Reskrim Polsek Pakisaji melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa bukti celurit, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
Ia mengatakan saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara.