Laporan Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Bocah laki-laki berinisial A, usia 4 tahun, asal Pamekasan, Madura menjadi korban malapraktik saat disunat.
A diduga menjadi korban malapraktik sunat oleh seorang perawat yang mempunyai tempat Praktek Mandiri Perawat (PMP) di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Mata AR (30) tampak berkaca-kaca saat menceritakan kemalangan yang menimpa anaknya.
“Sebenarnya saya tidak tega bahas ini. Soalnya ingat lagi saat-saat anak saya menjerit kesakitan,” kata AR kepada SURYAMALANG.COM, Senin (21/7/2025).
AR menceritakan, peristiwa itu bermula saat dia memanggil perawat untuk menyunat anak keduanya (A), pada 2 Juli 2025 lalu.
Perawat berinisial S itu datang ke kediaman AR bersama dengan dua mahasiswi magang yang berasal dari Poltera.
Baca juga: Ekspidiski Fiktif Jarah 30 Ton Kopi, Ternyata Dikelola oleh 3 Napi di Lapas Pamekasan dan Kediri
Semula, AR merasa cemas lantaran yang bertindak untuk melakukan sunat bukan S melainkan mahasiswi magang dari Poltera.
Namun, AR tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, mahasiswi magang itu langsung mengeksekusi.
“Proses sunat cukup lama. Saat ditanya, mahasiswi magang itu menyebut jika alat vital anak saya tebal,” ujarnya.
Kecemasan AR bertambah saat proses pemasangan ring pengaman di alat vital anaknya.
Selain memerlukan waktu yang cukup lama, posisi ring tidak berada di ujung alat vital anaknya melainkan di pangkal alat vital.
AR pun mencurigai mahasiswi magang tersebut tidak memahami cara menyunat alat vital.
“Saat itu, saya sudah cemas karena kondisi ring yang harusnya menjadi pengaman, malah berada di pangkal alat vital anak saya,” ungkapnya.
Kendati demikian, AR mengaku tetap berusaha kuat dan meyakinkan dirinya bahwa anaknya baik-baik saja.
Baca juga: Pria Sidoarjo Bawa Sabu-sabu dari Madura, Ditangkap Polisi saat Turun dari Bus di Situbondo
Setelah dinyatakan selesai menyunat anaknya, mahasiswi magang itu pulang.
Namun selang tiga hari usai disunat, anak AR menjerit kesakitan.
Dia pun melaporkan kondisi itu kepada S, selaku perawat yang sudah memiliki legalitas PMP.
Namun yang bersangkutan menjamin jika kondisi anak AR dalam keadaan baik-baik saja.
“S datang ke rumah, saat melihat kondisi anak saya, S menjamin jika anak saya dalam keadaan baik-baik saja,” tutur AR.
Empat hari selang kejadian, AR kembali melapor ke S.
S juga menyebut hendak memotong ring pengaman pada alat vital.
“Dari awal saya sudah curiga, ini prosesnya saja janggal."
"Bahkan saat ring sudah copot, kondisi alat vital anak saya seperti luka bakar,” keluh AR.
Geram dengan praktik sunat itu, AR sempat mengeluh pada Kadinkes Pamekasan, Safiuddin, termasuk langkah Dinkes agar bisa mengevaluasi si S yang sudah memiliki izin PMP tersebut.
Selain itu, AR mengaku tahu dari salah satu pegawai Dinkes Pamekasan, jika izin PMP milik S baru keluar tiga minggu lalu.
Sementara praktiknya sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Ini kan janggal, bahkan sebulan sebelum izin itu keluar, tempat praktek milik S ini justru masih mendapat teguran dari Dinkes Pamekasan lantaran dugaan malapraktik,” ujar AR.
Menanggapi keluhan AR, Kadinkes Pamekasan Saifudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Kesehatan (SDK), Avira Sulistyowati menyatakan masih akan mengumpulkan beberapa bukti terkait informasi dugaan malapraktik oleh perawat berinisial S tersebut.
“Perlu bukti-bukti juga, kita tidak bisa langsung mencabut izinnya atau menindak yang bersangkutan,” kata Avira.
Meski demikian, Avira menyebut jika seorang perawat yang sudah memiliki izin praktik mandiri tidak boleh menunjuk anak magang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau tindakan lain yang berupa tindakan sunat alat vital.
“Kalau yang menyunat itu anak magang itu tidak boleh karena itu melanggar aturan,” tegas Avira.
“Kalau soal benar tidaknya kami masih kumpulkan bukti sebelum menindak atau memberikan sanksi pada S,” tutup Avira.