SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan tanah kavling Mutiara Alas Tipis yang berlokasi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terus bergulir.
Para korban yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.
Para korban berharap dengan laporan yang dilakukan akan membantu mereka untuk menyelesaikan masalah ini, khususnya agar pihak PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) selaku pengembang bertanggung jawab dan mengembalikan uang mereka.
“Kami dari pihak korban atas nama Agus Santoso, sudah melakukan pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah kavling Alas Tipis dengan pihak terlapor Kurniawan Yuda selalu owner dari PT MTB,” tegas Tjetjep Muhammad Yasin, selaku kuasa hukum korban,, Senin (21/7/2025).
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan pengaduan No: LPM/760/VI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO pada tanggal 20 Juni 2025.
“Karena terus terang saja, penjualan tanah kavling di Alas Tipis ini fiktif."
"PT MTB dalam hal ini saudara Kurniawan Yuda menjual tanah yang tidak ada dalam kuasanya,” tegas Tjetjep.
Baca juga: Warga Surabaya dan Sidoarjo Lapor Cak Ji Seusai Ditipu Developer Abal-abal, Kerugian Miliaran Rupiah
Hal ini dikatakan Tjetjep juga diakui oleh yang bersangkutan saat ada mediasi dengan pihak Desa Pabean.
Di mana sejumlah pembeli dipertemukan langsung dengan PT MTB lengkap dengan ahli waris pemilik tanah.
“Pemilik tanah mengakui bahwa tanah yang diperjualbelikan ini belum dibeli oleh Bapak Kurniawan Yuda selaku owner PT MTB."
"Dibeli pun dalam bentuk DP, dan DP ini diakui oleh ahli waris sudah kadaluarsa."
"Karena berdasarkan perjanjian jual belinya, mereka sudah melewati batas waktu pembayaran,” urainya.
Oleh sebab itu, pihaknya menggunakan pasal dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan ini, yang bahkan dikatakan Tjetjep sangat mungkin dikembangkan untuk dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dalam kasus ini PT MTB memiliki sejumlah titik proyek lain.
“Kalau Polres Sidoarjo benar melakukan pemeriksaan atas kasus ini, maka bisa mengarah juga ke TPPU,” ujarnya.
Baca juga: Cak Ji Bela Nenek Hartinah Tertipu Beli Apartemen Rp 924 Juta, Geruduk Kantor PT Triguna Graha Utama
Ia berharap polisi dan pihak berwajib segera melakukan tindakan nyata atas laporan ini.