Dianggap Ganggu Ketenangan dan Ketertiban Masyarakat,
SURYAMALANG.COM, NGAWI - Polres Ngawi tak butuh aturan berbelit untuk menangangani keresehan warga terkait sound horeg.
Polres Ngawi akan menindak tegas penggunaan Sound Horeg, yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat Tanpa butuh aturan teknis yang membatasi spesifikasi Sound Horeg.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebut parameter Sound Horeg bukan pada besar dan tingginya sound sistem. Melainkan gangguan terhadap ketertiban umum.
"Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tapi kalau sudah dimodifikasi sedemikian rupa,hingga mengeluarkan suara yang diyakini mengganggu ketertiban, maka itu bisa kami tindak," kata AKBP Charles, Rabu (23/7/2025).
Sikap tegas ini menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur dan Fatwa MUI Jawa Timur, yang menyebut Sound Horeg sebagai tindakan meresahkan warga.
“Dampak yang ditimbulkan, seperti suara berlebihan sampai menyebabkan ketidaknyamanan, merisaukan warga,” ungkapnya.
"Seperti mengganggu saat orang beribadah, orang istirahat bahkan orang yang sedang sakit," imbuhnya
Pihaknya tidak segan membubarkan acara atau mengamankan perangkat sound jika terbukti meresahkan masyarakat.
Apalagi jika dilakukan tanpa izin atau melanggar jam kegiatan yang wajar.
“Instruksi itu selaras dengan imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang telah melarang keras penggunaan Sound Horeg di wilayah Jatim karena dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem,” tandasnya.