Ponorogo

Gadis di Ponorogo Jadi Korban Asusila Tetangga Selama 3 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - SR (51) saat digiring ke Aula Polres Ponorogo, Jatim, Senin (28/7/2025). SR diamankan pihak kepolisian setelah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

Laporan Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pria berinisial SR (51) warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jatim diamankan polisi setelah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak.

SR melakukan persetubuhan terhadap tetangganya itu berkali-kali selama 3 tahun, mulai korban usia 12 tahun hinga 15 tahun.

“Modusnya iming-iming uang. Ada yang Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu sekali melakukan tindakan asusila,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/7/2025).

Permainan SR sangat rapi, hingga baru terungkap 2025 ini.

Awalnya ada renungan malam yang digelar oleh sekolah korban.

Baca juga: Ditangkap di Malang, Ayah Nakal Tega Menodai Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Sumenep Madura

“Dari situ korban merasa bersalah. Hingga cerita kepada keluarga."

"Akhirnya dilaporkan ke kami (Satreskrim Polres Ponorogo),” kata AKBP Andin.

Dari keterangan, awalnya korban memang dipanggil SR ke rumahnya untuk bermain bersama anaknya yang masih balita.

“Rupanya di rumah SR bukan sekadar bermain bersama anak balitanya."

"Akan tetapi SR mengajak korban ke kamar. Diperlihatkan video tidak senonoh,” terangnya.

Dari situ, kemudian korban diberi iming-iming berupa uang jajan.

Saat pertama SR memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Tak puas sekali, ternyata SR melakukannya berkali-kali.

“Ada iming-iming Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu."

"SR juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, hingga akhirnya ada renungan malam,” paparnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” pungkasnya.

 

Berita Terkini