Polisi menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Senin (28/7/2025) pukul 07.00 Wib.
Syahrama dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan petugas dan mencoba kabur.
Syahrama pantas untuk mendapat hukuman paling berat dalam proses hukum.
Polisi akan mengungkap semua kronologi peristiwa pembunuhan Sevi Ayu Claudia hari ini, Rabu (30/7/2025).