SURYAMALANG.COM, - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur terlibat kasus kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polda Jatim yang disampaikan pada Jumat (1/8/2025).
Modus profesional dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan tiga anak laki-lakinya.
Ayah berinisial RAR (42) tega menjerumuskan tiga anaknya yang masih muda bahkan satu orang di bawah umur yakni MRS (17), AS (20) dan AO (23).
Itu sebabnya, dalam konferensi pers, MRS tidak dihadirkan oleh Polda Jatim.
Baca juga: Perintah Tembak di Tempat Bagi Maling Motor, Ultimatum Curanmor dari Satreskrim Polrestabes Surabaya
"Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur," kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Kronologi Pencurian
Jumhur menjelaskan, komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Satu keluarga itu melakukan pencurian dengan perencanaan sistematis setiap anggota keluarga punya peran masing-masing.
“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terang Jumhur.
Baca juga: Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
"Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Perintah Tembak di Tempat Bagi Maling Motor, Ultimatum Curanmor dari Satreskrim Polrestabes Surabaya
Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp 2-3 juta.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
Sulit Ditangkap
Komplotan curanmor sekeluarga ini sebelumnya sulit dideteksi karena mereka tidak berjejaring dengan komplotan curanmor atau penadah tertentu.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, sang bapak kerap kali bertugas sebagai pemantau situasi dan joki motor sarana aksi.
Selama beraksi, mereka kerap membawa bekal alat tuas kunci T, yang dirakit oleh sang ayah; RAR, untuk membobol kunci motor sasarannya.
Terkadang mereka kompak berkomplot untuk beraksi mencuri motor di satu lokasi.
Baca juga: Modus Antik Curanmor di Kota Malang, Pelaku Kerja Seminggu Lalu Ngembat Motor Milik Bos
Tak jarang, mereka juga beraksi secara mandiri dengan membagi dua kelompok kecil, agar dapat menjangkau dua atau tiga lokasi, dalam semalam.
"Orang tua ini beberapa kali melakukan dan belum pernah tertangkap. Memang ironisnya, dalam aksinya melibatkan anak-anaknya." ujarnya Jumhur.
Lokasi yang menjadi target pencurian terbilang acak meski sering menargetkan motor petani tapi tak jarang, komplotan itu, juga beraksi di wilayah komplek permukiman padat pada malam hari.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Curanmor di Magetan Berubah Jadi Adegan Menegangkan, Dua Tersangka Nekat Kabur
Biasanya mereka menargetkan motor yang diparkir di teras rumah atau minimarket.
"Cara itu, kayak lone wolf gitu, komplotan ini, sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka beraksi sendiri dan jual hasil curian sendiri. Makanya, mereka bukan residivis," kata seorang anggota .
Motor Dijual COD
Meski sering menjual motor ke perorangan secara offline, namun ada juga kendaraan yang dijual melalui online dengan fitur jual beli marketplace aplikasi Facebook (FB).
"Salah satunya mereka juga menjual ke medsos," kata Jumhur.
Dengan menjual secara online, komplotan ini bisa mematok tarif lebih mahal kisaran Rp3-4 juta.
Calon pembeli yang tertarik, bakal diajak oleh komplotan tersebut bertemu di suatu tempat melalui metode penjualan cash on delivery (COD).
Baca juga: Kapokmu Kapan? Duo Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Sidoarjo, Mereka dari Jombang dan Surabaya
Kendati begitu, lanjut Jumhur, mereka tidak berani menjual dengan harga lebih tinggi lagi karena terkendala surat menyurat kepemilikan motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus dan berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dititipkan ke Bappas.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Jaringan Curanmor di 4 Kota Diamankan
Termasuk Malang, Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil membongkar jaringan curanmor di sejumlah wilayah seperti Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan total 12 tersangka yang berhasil dirungkus.
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Ternyata ODGJ, Kasus Dinyatakan Selesai
Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan tujuh laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.
Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.
“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi
(Suryamalang.com|Luhur Pambudi/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp