Jombang

Divonis 5 Tahun Penjara, Ibu Muda yang Sekap Bayinya hingga Tewas di Jombang

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS - Pembacaan vonis terhadap MA, ibu muda yang menyekap bayinya hingga tak bernyawa di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan.

Ana juga menambahkan bahwa kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.

“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.

Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana. 

 

Berita Terkini