Akibat perbuatannya, kata Kapolres Harto, pelaku disangkakan pasal 220 KUHP dengan memberikan laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
"Kemudian undang-undang ITE pasal 45 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Galih Krisna Pratama Irawan, pelaku pura-pura dibegal, mengatakan, dirinya terpaksa membuat informasi bohong itu karena pinjaman onlinenya sudah jatuh tempo.
Ia terjerat Pinjol karena selama ini membutuhkan uang untuk menutupi judi online-nya yang sudah bermain 1 tahun terakhir.
"Saya membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi utang pinjaman online sudah jatuh tempo," terangnya.
Ia menerangkan, melakukan aksi tersebut inisiatif sendiri.
Karena sudah kebingungan sehingga membuat berita begal dan merobek jaketnya dengan Cutter.
"Saya sobek pakek Cutter," pungkasnya.