Kabar Gembira! Senin 18 Agustus 2025 Libur Tambahan HUT RI ke-80 Resmi Hadiah dari Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER BULAN AGUTUS - Ilustrasi kalender bulan Agustus 2025 tanggal 17 dan 18 sebagai hari libur untuk perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dirilis oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).

SURYAMALANG.COM, - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia menyambut peringatan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara memberikan libur tambahan. 

Mengingat tahun ini 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu yang artinya tidak ada bonus libur untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, maka Senin 18 Agustus 2025 dijadikan tanggal merah. 

Dengan begitu, masyarakat bisa merayakan HUT RI ke-80 dengan kemeriahan yang lebih panjang. 

Dengan adanya libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025 maka libur panjang alias long weekend bisa berlangsung dari Sabtu hingga Senin (16–18 Agustus). 

Baca juga: Kumpulan Doa Upacara 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80, Teks Indonesia Panjang Penuh Renungan

Sedangkan untuk yang bekerja enam hari seminggu, libur berlaku sejak 17–18 Agustus.

Kepastian mengenai tambahan libur tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. 

"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri, Jumat (1/8/2025).

Keputusan ini memberi ruang bagi warga untuk melanjutkan semangat perayaan HUT RI melalui berbagai kegiatan rakyat.

Lomba-lomba tradisional, pertunjukan seni, hingga kegiatan komunitas diharapkan menggema di berbagai penjuru daerah.

Baca juga: Daftar Pertandingan Timnas Indonesia Bulan Agustus 2025: ASEAN Womens Championship 2025, Cek Jadwal

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," lanjut Juri.

Dengan tambahan satu hari libur ini, berbagai kegiatan khas 17-an seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga lomba makan kerupuk dapat digelar lebih leluasa di lingkungan masyarakat.

Tidak hanya jadi hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat persaudaraan antarwarga.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk merayakan dengan bijak: menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi semangat gotong royong sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

Berikut rangkaian kegiatan resmi kenegaraan selama bulan Kemerdekaan 2025:

1 Agustus malam: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi

13 Agustus: Penganugerahan Tanda Kehormatan RI bagi individu, kelompok, atau lembaga yang berjasa

15 Agustus: Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan DPR/MPR

16 Agustus pukul 00.00: Renungan dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kalibata

17 Agustus: Pengukuhan Paskibraka dan Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara

18 Agustus: Libur nasional tambahan untuk pelaksanaan perlombaan dan perayaan tingkat daerah

24 Agustus: Merdeka Run 8.0 K

Kegiatan serupa juga akan berlangsung secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk apel renungan suci di taman makam pahlawan setempat.

Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara

Link pendaftaran upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta untuk masyarakat umum sudah bisa diakses.

Kendati demikian, hingga pukul 10.00 WIB, Senin (4/8/2025), pendaftaran di laman https://pandang.istanapresiden.go.id/ masih belum dibuka.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran mulai 4 Agustus 2025. 

Baca juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Anak-anak, Berkelompok dan Individu Seru!

“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum" ujar Juri dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (01/08/2025).

"Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,” imbuhnya. 

Adapun syarat dan ketentuan undangan upacara 17 Agustus 2025 sudah diumumkan, yakni sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan Ikut Upacara HUT RI 2025

1. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia setelah pendaftaran resmi dibuka.

2. Telah berusia minimal 10 tahun.

3. Setiap permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui menu Cek Status Pendaftaran.

4. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik.

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara

1. Buka laman https://pandang.istanapresiden.go.id/

2. Klik daftar.

3. Isi data diri, meliputi:

- Nama lengkap

- Daerah asal

- Salinan KTP

- Foto diri

- Bukti vaksinasi booster atau vaksinasi tahap ketiga

4. Pilih salah satu upacara:

Upacara pengibaran Sang Merah Putih (pukul 09.00 WIB)

Upacara penurunan bendera Sang Merah Putih (pukul 14.00 WIB)

5. Lakukan konfirmasi melalui link yang dikirimkan ke email.

(Kompas.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini