SURYAMALANG.COM - Nama Silfester Matutina dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel) mendadak menjadi sorotan di tengah polemik ramenya kasus ijazah Jokowi palsu.
Ya, Silfester Matutina merupakan sosok terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.
Padahal, majelis hakim pengadilan telah memvonis Silfester Matutina dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan atau vonis hukum kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla itu terjadi pada 2019.
Sontak saja, sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung menahan Silfester Matutina sekaligus loyalis Jokowi itu membuat banyak pihak angkat suara dan geram.
Di antara pakar hukum yang angkat suara adalah mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Mantan calon wakil presiden itu mempertanyakan ada apa Silfester Matutina sampai hari ini tidak ditahan oleh aparat hukum.
Padahal, kasusnya sudah diputus pengadilan.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," tulis Mahfud MD di laman akun X yang dikutip SURYAMALANG.COM pada Selasa (5/8/2025) pukul 18.03 WIB.
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tulis Mahfud MD Selasa pukul 07.44 WIB.
Baca juga: SOSOK Silfester Matutina Relawan Jokowi Bahas Partai Biru Dalang Ijazah Palsu, Asal dan Pendidikan
Komentar Mahfud MD itu ditayangkan sebanyak 164 ribu kali dan dibagikan 968 kali serta disukai 535 akun.
Dalam lanjutan tulisannya, tokoh asal Madura itu juga mengomentari pernyataan Silfester Matutina yang mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Rupanya, klaim Silfester Matutina sebelumnya sudah dibantah oleh pihak Jusuf Kalla.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK," tulis Mahfud MD.
"Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," tulis Mahfud MD lagi.