SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Insiden aksi massa memburu terdakwa dan pengacaranya, mewarnai persidangan Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal, dalam perkara perusakan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Pengacara atau Kuasa Hukum Jan Hwa Diana,Elok Dwi Kadja nampak menjadi sosok yang ikut jadi buruan massa yang mengikuti sidang.
Elok Dwi Kadja berdiri mematung di depan pos satpam Pengadilan Negeri Surabaya, seusai sidang.
Ia menangis tersedu-sedu.
Di sekelilingnya, teriakan datang dari berbagai arah. Beberapa menunjuk. Sebagian mencerca.
Aksi massa itutak lepas dari apa yang terjadi dlaam jalannya sidang.
Sebelumnya, Elok, yang juga Humas Peradi DPC Surabaya, hari itu tengah mendampingi kliennya, Jan Hwa Diana, dalam sidang perkara perusakan mobil.
Diana, yang merupakan owner UD Sentoso Seal itu disidangkan bersama suaminya, Handy Soenaryo.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Syarifudin menghadirkan Paul Stevanus sebagai pelapor.
Selain itu rekan Paul yaitu Yanto dan Hironimus Tuqu juga hadir sebagai saksi.
Awalnya, sidang berlangsung tenang. Paul Stevanus menceritakan bahwa perusakan mobil bermula dari perselisihan terkait proyek pemasangan kanopi.
Ia memaparkan bagaimana saat itu ia datang ke lokasi pengerjaan proyek, terjadi ketegangan dengan Diana dan suaminya, Handy Soenaryo.
Saat itu suasana memanas, Diana dan suami disebut melampiaskan amarah dengan merusak dua kendaraan.
Roda mobil pikap yang dipakai Paul dirusak, begitu pula mobil sedan yang digunakan rekannya, Yanto.