SURYAMALANG.COM, - Peluang Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka lebar menurut Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.
Hal itu sejalan dengan dua menteri era Jokowi yang dipanggil oleh KPK atas dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 dan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Dua menteri era Jokowi periode 2019-2024 yang diperiksa adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (mantan Menteri Agama), dan Nadiem Makarim (eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek).
Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Rismon Kecewa dengan Ucapan Jokowi Soal Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu, Merasa Direndahkan
Menanggapi pemeriksaan terhadap Nadiem dan Yaqut, Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menjelaskan alasannya menyebut Jokowi berpeluang dipanggil KPK.
“Selama relevan tentu tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan bisa sampai pada presiden" kata Zaenur Rohman dalam program Kompas Petang di KompasTV, Kamis (7/8).
Lebih lanjut, Zaenur menerangkan apa saja hal-hal yang membuat Jokowi bisa diperiksa oleh KPK.
"Misalnya apakah kebijakan-kebijakan itu lahir dari perintah presiden, kalau lahir dari perintah presiden, kemudian akan diteliti apakah perintahnya sesuai hukum atau tidak,” lanjutnya.
“Di kasus kuota haji ini kan yang dipersoalkan adalah 20.000 kuota tambahan itu harusnya kan minta izin DPR dan juga pembagiannya 92 persen untuk regular, 8% untuk khusus" terangnya.
"Nah ini publik kan bertanya-tanya, ini apakah Menag sendiri yang berinisiatif atau disuruh orang lain atau bagaimana ceritanya” ucap Zaenur
Zaenur menekankan, KPK tidak boleh mempunyai rasa sungkan kepada siapa pun termasuk mantan presiden dalam menegakkan hukum.
Sepanjang hal tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi, keterangan, pengetahuan soal tindak pidana.
“Itu penyidik bisa melakukan panggilan, tujuannya untuk melengkapi berkas, untuk membuat terang telah terjadinya tindak pidana" ungkapnya.
"Jadi itu harus benar-benar dipahami oleh penyidik, penyidik tidak boleh memiliki rasa sungkan misalnya hanya karena seseorang yang memiliki informasi itu merupakan eks pejabat negara,” ujar Zaenur.
Sebagai informasi, Pukat UGM adalah singkatan dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Pukat UGM adalah sebuah pusat studi di bawah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang fokus pada kajian dan penelitian terkait pemberantasan korupsi.
Pemeriksaan Nadiem dan Yaqut
Seperti disinggung sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud.
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah dari suatu negara yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dalam satu musim haji.
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Google Cloud adalah platform komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google, yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan menganalisis data secara digital melalui internet.
Layanan ini digunakan secara luas oleh perusahaan, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk mendukung sistem digital mereka.
- Klarifikasi Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Gus Yaqut, yang tiba sekira pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB.
Seusai proses permintaan keterangan, Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Baca juga: Gara-gara Orang Besar Tuduhan Jokowi Buat Rismon Makin Berani Tantang Kapolri: Tangkap Saya!
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.
Penyelidikan perkara korupsi pengaturan kuota haji ini bermula dari penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.
Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
KPK telah mengisyaratkan, kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.
- Pernyataan Nadiem
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.17 WIB.
Pendiri Gojek tersebut kemudian keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.44 WIB.
Seusai pemeriksaan, Nadiem tampak tidak banyak berbicara terkait pemeriksaannya.
"Tadi baru saja Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem.
Nadiem mengaku pemeriksaan berlangsung lancar dan dirinya dapat menyampaikan keterangan dengan baik kepada lembaga antirasuah.
"Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," ujarnya.
Baca juga: Harus Dieksekusi Silfester Relawan Jokowi Segera Ditahan Kejagung, Vonis Sejak 2019 Tak Dipenjara
Kasus ini berawal dari pengadaan layanan penyimpanan data (cloud) pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran daring di seluruh Indonesia.
KPK tengah mendalami proses pembayaran atas layanan Google Cloud tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Andre Soelistyo, dan pemegang saham, Melissa Siska Juminto, dalam penyelidikan kasus ini.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp