"Jadi uang yang sudah kita transfer ke owner itu dikembalikan pada 24 Juli tapi dikurangi laba yang sudah pernah dicairkan padahal gak bisa ini sudah masuk hak jual beli kita," jelasnya.
Korban lain, Diana (23) warga Turen merasakan hal yang sama.
Sebelum membuat laporan ke Polres Malang, mereka sudah bertemu dengan pelapor namun masih belum ada kejelasan.
"Terus dua hari kemudian mereka udah kabur, di telepon nggak bisa. Di rumah cuma ada orang tua aja," imbuhnya.
Atas kejadian ini, sebagian member mengalami kerugian.
Rata-rata kerugian yang dialami pelapor mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta per orang.
Sementara total member yang menjadi korban penipuan mencapai 350 orang dan jika ditotal kerugiannya mencapai Rp 7 miliar.
Oleh karena itu hari ini mereka melapor ke Polres Malang.
"Korban rata-rata dari Malang Raya, di luar Malang juga ada yang dari Banyuwangi, Jawa Tengah, Kalimantan, bahkan TKW juga ada. Kalau sekarang yang lapor dari Malang," tegasnya.