SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Jawa Timur masih bisa merasakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Agustus Tahun 2025.
Program pemutihan ini digagas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sejak dimulai pada 14 Juli, program ini telah dimanfaatkan sebanyak 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim.
“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat."
"Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp 830,6 juta lebih," tegas Khofifah Indar Parawansa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jatim Disambut Gembira Oleh Driver Ojek Online
Ia menegaskan, pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan.
Sejauh ini, dari jumlah pembebasan pajak yang diberikan, rinciannya Rp 385.641.500 diberikan Pemprov Jatim untuk pembebasan pajak progresif, dan Rp 445.034.500 diberikan untuk pembebasan pajak dalam segmentasi khusus untuk masyarakat rentan ekonomi.
Lebih lanjut disampaikannya, program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat.
Terutama karena kebijakan pemutihan di tahun ini tak hanya membebaskan denda keterlambatan tapi juga membebaskan tunggakan pajak khusus bagi kelompok rentan ekonomi.
Yaitu para pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pajak karena keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Bocoran dari Gubernur Khofifah, Queen Mary University of London Akan Buka Kampus di Jawa Timur
Karena dalam banyak kasus, dikatakannya, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan.
“Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati."
"Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.
Secara lebih spesifik, selama program pemutihan berlangsung, telah ada 2.246 transaksi pembayaran pajak yang berasal dari masyarakat kurang mampu berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dari transaksi ini, Pemprov Jatim telah memberikan pembebasan sebesar Rp 171.584.500.
Selain itu, 2.962 transaksi dilakukan oleh pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan mencapai Rp 255.302.500.
Adapun pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil tercatat melakukan 193 transaksi, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 18.147.500.
Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.
Pendekatan semacam ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat."
"Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” tegasnya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor untuk mendekatkan akses Samsat kepada masyarakat.
“Ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya."
"Inilah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya lewat angka, tetapi dari rasa keadilan,” jelasnya.
Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang, khusus bagi pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, serta pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha.