Kota Malang

Begini Upaya DLH Kota Malang dalam Pengelolaan Sampah Demi Sukseskan Program Kota Sehat 2025

Penulis: Benni Indo
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG KOTA SEHAT - Sekretaris DLH Kota Malang yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH, Gameliel Raymond Hatigoran saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (11/8/2025).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan sampah sebagai salah satu langkah utama dalam menyukseskan Program Kota Sehat 2025.

Saat ini, pengolahan sampah di Kota Malang telah mencapai angka 98 persen, atau hanya sekitar 3 persen dari 70–130 ton sampah harian yang belum tertangani.

Sekretaris DLH Kota Malang yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH, Gameliel Raymond Hatigoran, menyampaikan bahwa capaian ini hampir sama dengan hasil penilaian dari tim Adipura.

Namun, pihaknya masih memiliki pekerjaan besar, yaitu meningkatkan pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang dari sistem controlled landfill menjadi sanitary landfill.

Controlled landfill adalah sistem pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang merupakan peningkatan dari sistem open dumping (penimbunan terbuka) dan menjadi jembatan menuju sanitary landfill (TPA sanitary).

Sedangkan sanitary landfill, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah pada lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menutupnya dengan tanah.

Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif sampah terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah, udara, dan tanah.

Baca juga: Hipertensi Atau Darah Tinggi Kian Marak di Kota Malang, Wali Kota Imbau Warga Perbanyak Guyonan

“Saat ini TPA masih kontrol landfill. Dari tim Adipura, kita diminta untuk menuntaskan langkah menuju sanitari landfill."

"Targetnya, sampai Desember nanti, langkah-langkah tersebut sudah terlaksana,” kata Raymond, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika target tersebut tercapai, penanganan sampah di Kota Malang akan melampaui standar pemerintah pusat, yang saat ini menetapkan capaian 51 persen sebagai batas penilaian.

“Dengan progres yang ada, kami yakin bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Raymond menjelaskan, penilaian Program Kota Sehat berbeda dengan Adipura.

Jika Adipura menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Kota Sehat berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dengan indikator yang lebih menyeluruh.

“Untuk bidang lingkungan hidup yang dinilai dalam Kota Sehat meliputi persampahan, pengolahan sampah, serta kualitas udara bersih melalui uji emisi,” jelasnya.

Selain pengelolaan sampah, DLH juga tengah berproses memenuhi kriteria program udara bersih yang sebelumnya pernah mewakili Indonesia di forum internasional.

Halaman
12

Berita Terkini