Lutfi menyebutkan kasus ini mulai terkuak pada Mei 2025 ketika terlapor menyebarluaskan rekaman video call tersebut yang dikirim ke dua teman pelapor.
Saat itu terlapor memutuskan hubungan ini.
"Akhirnya disebarkanlah video itu melalui pesan pribadi ke dua temannya."
"Temannya ini kemudian memberitahu pelapor," urainya.
Atas kejadian ini, terlapor melaporkan terduga pelaku ke Polres Malang dengan barang bukti berupa hasil tangkap layar chat yang dikirimkan terduga pelaku ke saksi.
Selanjutnya salinan mutasi rekening, serta bukti fisik luka pada korban.
"Luka yang dialami korban di bagian gusi, paha kanan dan kiri serta pipi," tukasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya ada, baru terbit laporan polisi," imbuh perempuan yang kerap disapa Leha.