Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar di sistem Dapodik
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Waktu Pencairan: Agustus–September 2025
Rekening Bank: Dibuat otomatis oleh Kemendikdasmen, wajib diaktivasi sebelum 30 Januari 2026
Cara Cek Status: Melalui laman Info GTK dengan login akun PTK Dapodik
Panduan Lengkap Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer 2025
Berikut ini adalah alur lengkap yang perlu dilakukan oleh para penerima bantuan untuk mencairkan dana insentif:
1. Unduh SPTJM Melalui Info GTK
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Info GTK. Pastikan login menggunakan akun resmi yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, cari dan unduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa data yang tertera adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Verifikasi Data dan Tanda Tangan Bermaterai
Buka file SPTJM yang telah diunduh dan periksa seluruh data pribadi dengan teliti. Perhatikan bagian nama lengkap, NIK, alamat, serta status mengajar.