Gus Nur mengaku sama sekali tidak membenci Jokowi meski telah dijebloskan ke dalam penjara.
Gus Nur hanya benci dengan rezim di masa kepemimpinan Jokowi sebagai presiden.
"Saya tidak pernah benci dengan Pak Jokowi. Agama saya melarang benci dengan orang," katanya.
"Yang saya benci sistemnya, kebijakannya, rezimnya, bukan orangnya. Dosa membenci orang itu," imbuhnya.
Gus Nur juga berpesan kepada ahli digital forensik, Rismon Sianipar beserta kawan-kawannya agar terus berjuang mengungkap keaslian ijazah Jokowi.
"Terus berjuang tidak apa-apa. Terus berjuang. Walaupun kalah menang nanti biar hukum Tuhan hukum Allah yang menentukan," ucapnya.
"Terus berjuang bang Rismon, sebagaimana saya dulu berjuang selama 10 tahun," lanjutnya.
Merasa Jadi Korban Rezim
Sedangkan di kesempatan berbeda, Gus Nur berharap nama baiknya dapat dipulihkan dari catatan kriminal.
Gus Nur mengatakan, amnesti yang didapatnya tidak terlalu berpengaruh terhadap masa hukuman sebab sudah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Prabowo dan pemerintah, saya telah menjalani 2/3 masa pidana dan amnesti ini saya dapat setelah saya bebas (bebas bersyarat)" jelasnya di Kota Malang, Rabu (6/8/2025).
"Jadi, saya dipenjara empat tahun dan telah menjalani tiga tahun lebih, terus tiba-tiba dapat amnesti" imbuhnya.
"Ibarat sayur kurang garam, amnesti itu tidak terlalu berpengaruh karena saya sudah bebas" terangnya.
"Namun manfaatnya dengan adanya amnesti ini, saya tidak perlu lagi laporan tiap bulan ke Bapas, hanya itu manfaatnya," urai Gus Nur.
Baca juga: Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Nur menerangkan, seharusnya bukan hanya mendapatkan amnesti tapi juga pemulihan nama baik lewat abolisi dan rehabilitasi karena merasa telah menjadi korban dari rezim penguasa.
Abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh presiden, baik terhadap tersangka maupun terdakwa, bahkan jika proses hukum sudah berjalan atau putusan pengadilan telah dijatuhkan.