Lumajang

Tenaga Kerja Asing Wajib Bayar Retribusi 100 Dollar Amerika Serikat, Resmi Berlaku di Lumajang

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI 100 DOLAR - Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Senin, (8/4/2025). Pemkab Lumajang memberlakukan retribusi senilai 100 dolar Amerika bagi tenaga kerja asing

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG  - Setiap warga asing yang bekerja di Lumajang, kini diwajibkan membayar restribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat.

Retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah (PAD). 

Kebijakann retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang. 

Jika dikonversikan ke Rupiah per Agustus 2025, 100 USD setara dengan Rp 1.620.511,79,-.


Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi setiap orang tenaga kerja asing dan dibayarkan per bulan. 

“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” Ujar Hanum dikutip pada Rabu (13/8/2025). 

Hanum menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan.

Retribusi berlaku bagi tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah. 

Sejauh ini data menunjukkan hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 tenaga kerja asing yang bekerja di Lumajang.

Mayoritas berasal dari Cina dan Jepang. 

Diantara dari mereka sebanyak 7 orang beroperasi penuh di wilayah Lumajang.

Sementara sisanya juga beraktivitas bervariatif. Yakni di Lumajang dan wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” Jelas Hanum. 

Menurut Hanum, pemberlakuan retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah. 

Selama ini, kata Hanum para tenaga kerja asing hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat. 

Halaman
12

Berita Terkini