Kendati ditetapkan retribisusi, Hanum tetap menyakini jika jumlah pekerja asing akan bertambah mengikuti perkembangan investasi di Lumajang.
"Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik," Jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember berkomitmen memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayahnya termasuk Kabupaten Lumajang.
Kasi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember, Ida Ismawati menerangkan Lumajang baru-baru ini termasuk wilayah jujugan tenaga kerja asing dan ekspatriat.
"Kami terus melakukan pencatatan terbaru. Dan hingga kini ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk kepentingan bekerja. Mereka kebanyakan dari Cina dan Jepang," Ujar Ida Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan Eko Juniarto meminta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan mengenai keberadaan para warga negara asing di tempat tinggalnya.
Jika dirasa terdapat penyimpangan mengenai durasi izin tinggal warga negara asing, Eko menyarankan masyarakat agar melapor secara langsung ataupun melalui Kantor Imigrasi di Kabupaten Jember maupun lewat aplikasi APOA yang tersedia di gawai.
"Pasti kita tindak lanjuti dan kita cek langsung ke lokasi selama data yang dilaporkan itu akurat," pungkasnya
Foto dokumentasi: Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing.