Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Nasib pahit dialami Mistar, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, lantaran kembali ditangkap polisi akibat kasus narkoba.
Polisi mengamankan pria umur 49 tahun itu di kediamannya di kawasan Jember Barat, karena diduga kuat telah mengedarkan sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan sabu-sabu seberat 9,1 gram di rumah tersangka.
"Selain itu, kami juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver kaliber 22 mm beserta dua butir amunisi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, senjata api rakitan yang ditemukan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Jember, untuk dilakukan pendalaman dalam perkara terpisah.
Baca juga: Polisi Merudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan, AIPTU Lilik Cahyadi Dituntut Penjara 7 Tahun
"Senjata api rakitan yang ditemukan kini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Jember, untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Naufal.
Naufal mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama alias residivis dalam dunia bisnis sabu-sabu.
Sebab yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
"Tersangka tercatat pernah diamankan pada tahun 2005 atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama empat tahun."
"Setelah bebas pada 2009, ia kembali mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu," ulasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan perkara, kata dia, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar berinisial R yang berada di wilayah Sumberbaru, Jember.
"Namun keterangan ini kami masih terus didalami."
"Dan untuk tersangka sendiri mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Kecamatan Tanggul dan sekitarnya saja," ucap Naufal lagi.
Baca juga: Insiden Berdarah Sesama Pedagang di Pasar Senenan Jember, Korban Terkapar Kena Bacok, Pelaku Diciduk
Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis jual beli narkoba tersebut.