Jember

Residivis di Jember Dibekuk Polisi Atas Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Senjata Api Rakitan

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EDARKAN SABU - Polisi menginterogasi Mistar di ruang Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Mistar merupakan residivis yang kini ditangkap lagi terkait kasus sabu-sabu dan senjata api rakitan.

Kata Naufal, hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah keluar dari penjara.

"Tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Oleh karena itu, Naufal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman tentunya lebih berat. Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan," tegasnya.

 

Berita Terkini