Kata Naufal, hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari setelah keluar dari penjara.
"Tersangka mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Oleh karena itu, Naufal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman tentunya lebih berat. Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan," tegasnya.