Banyuwangi

Bukti Sabu 4 Kg dalam Kemasan Ungu, Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SABU 4 KG - Ungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kabupaten Banyuwangi dengan barang bukti seberat 4,4 kg, Jumat (15/8/2025). Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka yang ditangkap adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin. Keduanya warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, polisi pertama kali menangkap IS berdasarkan informasi dari masyarakat.

IS ditangkap di rumahnya pada 9 Agustus lalu.

Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi menggeledah rumah Kacong dan mendapati narkoba sabu-sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket.

Ada juga 4.490 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 paket.

Tak bisa mengelak, Kacong mengakui bahwa ia mengedarkan narkoba. 

Dari Kacong, polisi bergerak menangkap Kimin di kediamannya.

Kacong mengaku mendapat seluruh narkoba dari Kimin.

"Kimin ditangkap sekitar setengah jam kemudian di desa yang sama. Dari tersangka Kimin, kami mengamankan 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 1 plastik berisi 236 butir ekstasi," kata Rama, Jumat (15/8/2025) sore.

Rama turut menjelaskan masing-masing peran tersangka. 

Baik Kacong maupun Kimin merupakan pengedar.

Mereka menjual Sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

"Pengakuan tersangka, sudah beroperasi selama dua bulan. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami dan kembangkan," lanjutnya. (fla)

 

Berita Terkini