Surabaya

Siswi SMA Sidoarjo Bucin dan Doyan Kirim Pap Aneh ke Cowok Jaksel, Kisah Cinta LDR Ini Berakhir Pilu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYEBAR KONTEN : Tersangka AMA (28) digelandang Penyidik Subdit IV Ditressiber Polda Jatim memasuki Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (15/8/2025). Tersangka ditangkap karena menyebarkan konten aneh pacarnya.

"Maka apa yang diinginkan pelaku ini dituruti cuma apesnya sama pelaku disalahgunakan dan diperdaya selama 1 tahun itu," ungkapnya.

Ternyata, Nandu menerangkan, korban dan tersangka sudah menjalani hubungan secara LDR selama satu tahun. Mereka berkenalan melalui Facebook (FB).

Oleh karena itu, sebagai edukasi kepada para orangtua di luar sana, untuk senantiasa memberikan pendampingan secara maksimal kepada para anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Terutama, pada aspek penggunaan gadget; ponsel atau gawai, serta aktivitas media sosial yang begitu mudah dan murah untuk diakses oleh semua kalangan tak terkecuali anak-anak.

"Edukasi pada masyarakat agar lebih ditingkatkan lagi pada keluarga khususnya anak ketika berkenalan dengan orang baru terutama di medsos agar dinasehati dan diawasi dan diberikan pesan-pesan yang positif untuk mencegah hal-hal seperti kasus ini, tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, tersangka merupakan pekerja swasta di Jakarta Selatan (Jaksel).

Anggota Ditressiber Polda Jatim menangkap tersangka di sana, dan kasusnya kini sudah memasuki proses pemberkasan perkara; Tahap I berkas diserahkan ke Kejaksaan.

Akibat perbuatannya, Tersangka AMA Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ite yaitu pasal 29 untuk Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 milyar," ujar mantan Kapolsek Wiyung itu. 

Berita Terkini