Surabaya
Curhat Organda Jatim Akan Tagihan Royalti Lagu di Bus : Kami Khawatir Tapi Kami Tunduk
Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa berharap pemerintah hadir dalam mendukung iklim usaha yang terus bertumbuh. Nyaman untuk semua.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa buka suara terkait pemberlakuan pembayaran royalti lagu hingga ke tranportasi umum.
Bus-bus yang melayani penumpang tidak luput dari "pajak" negara atas lagu.
Baca juga: BREAKING NEWS : PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus, Ketakutan Ditagih Royalti
"Kami adalah perusahaan berbasis layanan. Selama ini PO-PO memutar musik lewat YouTube atau Spotify itu bayar. Tapi kami sekarang khawatir kalau ada tagihan royalti," kata Ketua DPD Organda Jatim Firmansyah, Senin (18/8/2025).
Firmansyah yang juga salah satu manajemen PO Menggala termasuk yang khawatir jika PO-PO mendapat surat cinta bayar royalti.
Karena kecemasan ini, seluruh PO di Jatim hampir semua sudah mengeluarkan edaran larangan putar musik di dalam bus.
Per tanggal 16 Agustus 2025 kemarin, semua PO kompak bikin surat edaran kepada kru bus.
Kru yang biasa membantu penumpang dilarang memutar lagu Indonesia melalui platform apa pun.
Bahkan manajemen PO sampai mengancam jika melanggar dan kemudian ada tagihan royalti, kru bus yang wajib membayar.
Situasi ini makin bikin tidak nyaman dalam berusaha di sektor jasa transportasi umum.
"Gerai mie di Bali karena putar lagu sejak 2022 dapat tagihan miliaran. Masak nanti bus-bus akan bernasib sama. Sementara para PO dan kru tidak ada sosialisasi soal royalti sama sekali," kata Firmansyah.
Baca juga: Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial dan Wajib Bayar Royalti, Ini Kata Pakar Hukum UM Surabaya
Ketua DPD Organda Jatim ini berharap pemerintah hadir dalam mendukung iklim usaha yang terus bertumbuh. Nyaman untuk semua.
Sekarang regulasi royalti mau masuk di bangku-bangku bus umum.
Firmansyah mengaku heran dengan keputusan tersebut.
Memperdengarkan musik di perjalanan bus adalah bagian dari layanan. Membuat nyaman dan bisa menikmati perjalanan.
Baca juga: Pengusaha Bus Larang Putar Lagu Indonesia, Kru Bus Sambatan Kena Dampak Teror Royalti
Kru dan penumpang tak tahu apa-apa soal aturan royalti.
Tahunya bagaimana membuat enjoy dan layanan terbaik untuk penumpang.
Namun jika regulasi itu sudah keharusan, pihaknya tunduk.
"Pelaku usaha seperti PO-PO ini semua patuh tunduk. Tapi kami ingin ada iklim usaha yang mendukung kami berkembang. Kami jadi khawatir, sisi apa lagi yang nanti dikenai "pajak" terhadap keberadaan PO," kata Firmansyah. (Faiq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.