Keempat orang tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT), yang menjabat Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sangat besar.
Baca juga: Pemprov Salurkan Bansos Rp 5,8 Miliar di Gresik, Gubernur Khofifah Ingatkan Jangan Dipakai Judol
Dari total anggaran proyek sekitar Rp336 miliar, KPK melakukan penghitungan awal kerugian negara yang mencapai Rp200 miliar.
"Itu yang masih akan didalami terkait dengan kerugian negaranya, karena ini masih hitungan awal oleh penyidik" sebut Budi.
"Tentu nanti KPK akan berkoordinasi dengan auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara itu nantinya," ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diusut oleh KPK.
Baca juga: 3 Pengemis Kaya di Ponorogo Sepanjang 2025, Panen Rp6 Juta - Rp45 Juta per-Bulan, Terima Bansos
KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif untuk memperlancar proses penyidikan.
"Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa efektif dilaksanakan dan segera tuntas," pungas Budi.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp