Gugatan utama Lisa Mariana adalah agar hakim menyatakan secara hukum bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ridwan Kamil.
2. Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya, terdiri dari, kerugian materiil sebesar Rp 6,66 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.
3. Sita Aset dan Denda Harian
Dalam petitumnya, Lisa Mariana juga meminta agar majelis hakim menyita aset berupa rumah Ridwan Kamil, jika eks Gubernur Jabar itu tidak bisa membayar putusan.
Jika Tes DNA Tidak Terbukti
Sebaliknya, jika hasil tes DNA Ridwan Kamil menunjukkan tidak adanya kecocokan biologis dengan Lisa Mariana, maka secara hukum hubungan ayah-anak tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Berikut daftar konsekuensi hukumnya:
Gugatan Ditolak:
Gugatan pengakuan anak yang diajukan Lisa Mariana akan ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tidak Ada Hubungan Hukum:
Secara otomatis anak tidak memiliki hubungan hukum dengan pria tersebut. Artinya, pria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anak, dan anak tidak memiliki hak waris dari pria tersebut.
Status Hukum Anak Tetap:
Status hukum anak tetap seperti semula, yaitu sebagai anak dari Lisa Mariana sebagai ibu yang melahirkannya
Dampak Sosial:
Pihak yang dituduh (Ridwan Kamil) dapat secara resmi membersihkan namanya dari tuduhan, yang dapat mengakhiri spekulasi atau fitnah yang mungkin beredar.
Selain konsekuensi hukum di atas, jika tes DNA tidak terbukti, sebaliknya Ridwan Kamil dapat menuntut balik Lisa Mariana atas pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Ridwan Kamil yang menggugat Lisa Mariana.
Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan informasi tanpa fakta hukum.
Selain itu, Ridwan Kamil juga bisa menuntut kerugian total Rp 105 miliar kepada Lisa Mariana
(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/TRIBUNJABAR.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp