Atalia Praratya pun menganggap permasalahan yang dihadapi Ridwan Kamil merupakan urusan pribadi pria 53 tahun itu.
"Karena ini urusan pribadi Pak Ridwan Kamil," ujar Muslim.
"Pak Ridwan Kamil ya tidak menganggap harus ada kehadiran ibu."
"Kenapa? Ya ibu kan tugasnya banyak selaku anggota dewan," paparnya.
Baca juga: Unggahan Atalia Praratya di Tengah Momen Tunggu Hasil Tes DNA RK, Bongkar Sosok yang Buat Kuat
Dikatakan Muslim, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil juga ingin menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa melibatkan Ibu Cinta.
"Ya ini urusan pribadi Pak Ridwan Kamil yang menghadapinya sendiri dan menyelesaikannya sendiri," tuturnya.
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana dibuat pada Jumat (11/4/2025).
Pria kelahiran Bandung, 4 Oktober 1971 itu datang langsung ke Bareskrim.
PKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan kliennya itu akan menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil disebut siap tanggung jawab atas anak selebgram berusia 25 tahun itu jika hasil tes DNA sesuai.
"Pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan itulah bentuk Pak RK menghormati proses hukum," tuturnya.
Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.