UGM menegaskan tidak akan membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik.
Pihak kampus menyebut data tersebut termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan, adanya UU KIP menjadi landasan kampus tidak membuka data itu.
Sigit memastikan, kampus memiliki bukti jika Jokowi adalah lulusannya dan semua riwayat itu tercatat dalam dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.
“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali" jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025) melalui YouTube Universitas Gadjah Mada tayang Jumat, (22/8/2025).
"Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," imbuhnya.
Baca juga: DAFTAR 6 Jawaban UGM Soal Polemik Ijazah Jokowi: Seputar IPK, KKN hingga Tahun Lulus
Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi adapun sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian.
"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.
Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.
"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya yang asli, kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya.
Salinan ijazah itu, kata Sigit, juga tidak dibagikan kemana-mana karena bagian dari data pribadi.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro mengungkap jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya.
Baca juga: Mobil Meledak Kagetkan Warga Desa di Sumenep Madura, Bikin Rumah Hancur dan Korban Luka-luka
Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah.