5 Poin yang Diragukan dari Ijazah Jokowi Dijawab UGM Meski Tanpa Bukti Alasannya UU KIP, Apa Itu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ketika memberi keterangan pers (KANAN). Rektor UGM, Prof. Ova Emilia (KIRI) ketika memberi keterangan melalui channel Youtube Universitas Gadjah Mada pada tayang Jumat (22/8/2025). Sedikitnya ada lima poin yang diragukan kubu pakar telematika Roy Suryo terkait keaslian ijazah Jokowi.

SURYAMALANG.COM, - Sedikitnya ada lima poin yang diragukan kubu pakar telematika Roy Suryo terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa poin dari hal yang diragukan tersebut dijawab oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) termasuk alasan mereka tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Jokowi.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar UGM tetap menutup akses data Jokowi untuk publik.

Pernyataan UGM yang ditayangkan dalam channel Youtube Universitas Gadjah Mada menghadirkan Rektor, Wakil Rektor hingga Dekan Fakultas Kehutanan, sempat mendapatkan kritik dari Roy Suryo. 

Baca juga: Respons Wakil Rektor UGM Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Bisa Ditindak dengan 1 Syarat

Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi itu menyorot komentar yang muncul dari UGM tidak disertai dengan bukti. 

"Lihatlah bukan hanya video-nya, tapi komentar di bawahnya, mostly (sebagian besar) komentar di bawah itu malah mengatakan UGM makin rancu," ujar Roy dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). 

"Dari sepanjang itu tidak ada satu pun bukti yang ditunjukkan," singgungnya.

Kontroversi mengenai keaslian ijazah Jokowi sebetulnya sudah mencuat sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan terus bergulir hingga masa kepresidenannya.

Baca juga: SOSOK Ova Emilia Rektor UGM Jamin Ijazah Jokowi Asli KKN hingga Wisuda, Roy Suryo Justru Curiga

Isu ini kembali memanas pada Agustus 2025 setelah peluncuran buku Jokowi’s White Paper oleh tiga alumni UGM: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

Sedikitnya ada lima poin yang diragukan dari keaslian ijazah Jokowi, antara lain sebagai berikut:

1. Format dan desain ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan era 1980-an

2. Tanda tangan pejabat kampus yang dinilai tidak cocok dengan periode jabatan

3. Font skripsi yang disebut terlalu modern untuk tahun 1985

4, Lembar pengesahan skripsi yang dinilai tidak lengkap

5. Data alumni yang dianggap tidak sinkron dengan buku induk

Jawaban UGM

UGM menegaskan tidak akan membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik. 

Pihak kampus menyebut data tersebut termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan, adanya UU KIP menjadi landasan kampus tidak membuka data itu.

Sigit memastikan, kampus memiliki bukti jika Jokowi adalah lulusannya dan semua riwayat itu tercatat dalam dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.

“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali" jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025) melalui YouTube Universitas Gadjah Mada tayang Jumat, (22/8/2025).

"Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," imbuhnya. 

Baca juga: DAFTAR 6 Jawaban UGM Soal Polemik Ijazah Jokowi: Seputar IPK, KKN hingga Tahun Lulus

Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi adapun sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian. 

"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.

Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.

Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.

"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya yang asli, kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya. 

Salinan ijazah itu, kata Sigit, juga tidak dibagikan kemana-mana karena bagian dari data pribadi.

Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro mengungkap jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.

"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya. 

Baca juga: Mobil Meledak Kagetkan Warga Desa di Sumenep Madura, Bikin Rumah Hancur dan Korban Luka-luka

Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah.

Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM. 

Apa itu UU KIP?

UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama UU ini adalah sebagai berikut:

1. Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik

2.Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik

4. Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.

5. Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi. 

Baca juga: Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK Pernah Sowan ke Jokowi di Solo

Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:

- Ada persetujuan tertulis dari pemilik data

- Diperlukan untuk kepentingan hukum

Itu sebabnya, UGM menolak membuka data pendidikan Jokowi kepada publik, karena:

- Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan

- Sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum

- Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi

UGM Berani Menjamin

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan seluruh dokumen akademik Jokowi tersimpan rapi dan telah diserahkan kepada kepolisian untuk keperluan proses hukum. 

UGM menegaskan, Jokowi resmi tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM, lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985. 

Kampus memiliki dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi, mulai dari registrasi, KKN, hingga wisuda.

Selain itu, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia menyatakan, kampus tidak bertanggung jawab atas foto ijazah yang beredar di media sosial, karena hanya pemilik ijazah yang berhak menunjukkan dokumen tersebut.

"Ijazah itu kan tahun 1985 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (Jokowi). Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan," kata Ova.

"Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada, kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: SIAPA Bambang Pacul? Dicopot Megawati Setelah Membungkuk Hormat ke Jokowi, Politisi Senior PDIP

Ova menekankan, UGM tidak bertanggungj awab dalam memastikan apakah foto-foto di media sosial tersebut adalah hasil jepretan dari ijazah asli yang dahulu diserahkan oleh kampus kepada Jokowi atau bukan.

"Kita tidak bertanggung jawab untuk itu," tegas Ova.

Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling bergengsi di Indonesia.

UGM didirikan di Bulaksumur, Yogyakarta pada 19 Desember 1949.

Hingga kini tercatat ada 18 fakultas, 1 sekolah pascasarjana, dan 1 sekolah vokasi.

(TribunJogja.com/Tribunnews)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini