Surabaya

Mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bancaan Dana Hibah Rp 179 Miliar

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESMI TERSANGKA KORUPSI - Hudiyono, mantan PJ Bupati Sidoarjo (dua dari kiri) resmi ditetapkan tersangka bersama JT, Selasa (26/8/2025).

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp179.975.000.000,00," terang Windhu.

Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final.

Sebab sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.

 

Berita Terkini