Sigit menjelaskan bahwa pada era 1980-an, KKN merupakan program penting yang dinilai secara akademis.
Nilai tersebut diberikan oleh LPM sebagai lembaga pelaksana dan menjadi bagian dari catatan akademik resmi mahasiswa.
“KKN bukan hanya formalitas, nilainya resmi dan menjadi salah satu komponen kelulusan,” ujarnya.
Selain KKN, Sigit juga menegaskan bahwa Jokowi lulus sebagai Sarjana Kehutanan UGM pada tahun 1985.
Ia telah menyelesaikan seluruh syarat akademik, termasuk menyusun skripsi dan menjalani ujian pendadaran.
“IPK-nya lebih dari batas minimal 2,5, sehingga memenuhi syarat untuk lulus sebagai Sarjana Muda dan kemudian Sarjana,” katanya.
Walau IPK dan KHS tidak bisa dipublikasikan karena termasuk dokumen pribadi, UGM menyatakan bahwa data yudisium dan dokumen asli akademik Jokowi tersimpan dengan baik, bahkan telah diverifikasi secara forensik oleh pihak kepolisian.
Rismon Tak Puas Jawaban UGM
Sementara itu, Rismon Sianipar juga melontarkan kritik tajam terhadap Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, yang sebelumnya telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Rismon, pernyataan Ova terlalu cepat dan tidak disertai penjelasan rinci atas berbagai kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi.
“Kenapa tidak bisa dijawab soal lembar pengesahan penguji skripsi Jokowi yang tidak ada? Prof. Sofian Effendi bahkan menyebut isinya contekan dari pidato Dr. Sunardi,” kata Rismon saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Rismon juga meminta UGM membuka nilai-nilai mata kuliah Jokowi selama kuliah, seperti statistik, fisika, dan matematika.
Ia menyebut, jika nilai-nilai tersebut tidak memenuhi standar kelulusan, maka validitas ijazah pun patut dipertanyakan.
Rismon mendesak agar UGM membuka informasi secara transparan kepada publik, bukan hanya melalui forum internal.
“Jangan hanya di podcast internal semacam arisan. Ini menyangkut sejarah bangsa,” ujar Rismon.
Adapun dalam pernyataan resminya, Rektor UGM Ova Emilia menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, dan proses akademik yang dijalani sesuai prosedur.