Predator Anak Malang

Kakek Predator Anak di Kota Malang 'Hanya' Divonis 8 Tahun Penjara, Pihak Korban Tak Puas

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN - Suasana Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Kota Malang pada Rabu (27/8/2025). Dalam sidang yang digelar tertutup, terdakwa kakek berinisial PBS yang mencabuli 7 bocah hanya divonis hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta dan restitusi sebesar Rp 104 juta.

Ia ditangkap lantaran telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Baca juga: Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Korban Anak Laki-Laki Usia SD Hingga SMA

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, tersangka pun dapat ditangkap

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang.

Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dicabuli oleh tersangka PBS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keterangan Foto : TRIBUNJATIM.COM / Kukuh Kurniawan

SIDANG PUTUSAN - Suasana Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Kota Malang pada Rabu (27/8/2025). Dalam sidang yang digelar tertutup, terdakwa kakek berinisial PBS yang mencabuli 7 bocah hanya divonis hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta dan restitusi sebesar Rp 104 juta.

Berita Terkini