Dikarenakan memerlukan mekanisme hukum, yaitu pencabutan hak wali dari orang tua kandung serta tidak terpenuhinya syarat seperti salah satu pasangan calon wali tidak menyetujui atau latar belakang calon wali yang dinilai kurang meyakinkan.
"Beberapa ada yang diketahui keberadaan orang tuanya, namun mereka sudah melepas tanggung jawab sepenuhnya."
"Secara hukum, hak anak masih ada di orang tua kandung, sehingga harus ada mekanisme pencabutan wali secara hukum terlebih dahulu."
"Dan persyaratan menjadi wali telah diatur terperinci di PP No 29 Tahun 2019 yaitu harus WNI, berusia minimal 30 tahun serta ada itikad baik untuk menjadi wali asuh," tandasnya.