Lantaran hanya dua kali disidangkan kemudian diputus secara verstek, proses perceraian itu tidak melalui tahapan mediasi.
Rofi menerangkan mengapa proses mediasi tidak dilaksanakan pada perceraian Arhan dan Azizah.
"Terkait dengan mediasi, mediasi itu akan terlaksana atau ada upaya untuk mediasi itu bisa dilangsungkan apabila si termohonnya (Azizah) hadir di persidangan" lanjutnya.
"Kalau si Azizahnya nggak hadir di persidangan maka secara jadwal sidang tetap dilanjutkan, karena nggak ada bentuk upaya hukumnya" kata Rofi.
"Memang setelah sidang dua kali itu langsung diputus cerai," papar pengacara 27 tahun itu.
Baca juga: Capek Komentar Azizah Salsha Setelah Ditalak Cerai Pratama Arhan, Hasil Sudah Diputus Pengadilan
Setelah diputus bercerai pada pada Senin, 25 Agustus 2025 perceraian tidak berhenti sampai di situ saja.
Menurut pria yang juga ketua LBH RAKYAT Lampung Timur itu, proses selanjutnya akan masuk ke tahap Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) 14 hari setelah diputus bercerai.
"Setelah diputus bercerai, itu ada waktu 14 hari untuk BHT namanya, berkekuatan hukum tetap, BHT itu jaraknya 14 hari," pungkas pengacara asal Lampung itu.
Masih Bisa Rujuk
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Mohamad Sholahudin tidak bisa memastikan kapan jadwal ikrar talak pasangan muda itu.
Hal itu karena pihak pengadilan masih menunggu kemungkinan Azizah mengajukan perlawanan.
Untuk itu, diperkirakan ikrar cerai harus diucapkan Arhan paling cepat 14 hari ke depan setelah putusan cerai dikabulkan hakim.
Ikrar talak wajib diucapkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama, setelah putusan cerai dikabulkan oleh hakim.
"Kalau cerai talak ada pengucapan ikrar," jelas Sholahudin, Senin (25/8/2025).
"Masih ada waktu 14 ke depan untuk mengajukan perlawanan," lanjutnya.
Baca juga: FENOMENA Pratama Arhan Dapat Ucapan Selamat dan Dukungan Setelah Resmi Cerai dari Azizah Salsha
Pihak pengadilan agama akan melayangkan panggilan kepada Arhan dan Azizah untuk hadir di sidang berikutnya.