Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu

Kasus Oknum ASN Pemkot Batu Terjerat Dugaan Perzinaan dan KDRT, Kejari : KDRT Masuk Agenda Tuntutan

Kejari Kota Batu, mengatakan terkait kelanjutan kasus KDRT yang menjerat ASN kota Batu, ERK, kini telah memasuki tahap tuntutan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
www.go-dok.com
Ilustrasi KDRT 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kelanjutan kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu berinisal ERK, terus bergulir.

Seperti diberitakan, ERK telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus KDRT .

Ia juga sebagai tersangka dalam dugaan perzinaan dengan seorang biduan asal Pasuruan berinisal MY (19) yang juga berstatus tersangka.

Dua kasus yang menjerat ERK itu semuanya berdasarkan laporan istri sah ERK berinisial OC.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan terkait kelanjutan kasus KDRT kini telah memasuki tahap tuntutan.

“Perkara KDRT agenda tuntutan minggu depan. Sedangkan untuk perkara perzinaan sudah dilimpahkan dan menunggu penetapan hari sidang di Pengadilan Negeri Malang,” kata Januar, Kamis (25/9/2025).

Terkait update kasus kliennya, Kuasa Hukum OC, Solehoddin berharap agar perkara ini dapat segera menemukan hasil akhir yang benar-benar tegak pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Intinya bahwa hukum harus ditegakkan dan saya sebagai kuasa hukum menghormati proses hukum yang ada, baik KDRT, perzinaan dan perceraiannya,” ujar Solehoddin. 

Sebelumnya OC melaporkan suaminya dalam dua perkara, perzinaan dan KDRT.

Laporan terkait dugaan perzinaan dilayangkan ke kepolisian pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu setelah melakukan penggrebekan terhadap ERK dan MY di salah satu hotel yang ada di Kota Batu.

Setelah itu dari runtutan kasus perzinaan itu muncul KDRT dan OC kembali melaporkan suaminya ke polisi terkait KDRT pada tanggal 26 November 2024 dengan berbekal bukti visum, CCTV serta saksi.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved