Kota Batu
Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kota Batu, Ada Poin Soal Penghapusan Kegiatan Studi Banding
Arah kebijakan belanja tahun 2026 difokuskan pada pemenuhan mandatory spending yakni alokasi anggaran yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundangAN
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan oleh Wali Kota Batu, Nurochman dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kota Batu.
Nurochman mengatakan penyusunan RAPBD 2026 diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Dalam penjelasannya, arah kebijakan belanja tahun 2026 difokuskan pada pemenuhan mandatory spending yakni alokasi anggaran yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diantaranya meliputi belanja pegawai sebesar 33,15 persen dari batas minimal 30 persen yang harus disesuaikan paling lambat tahun 2027.
Fungsi pendidikan sebesar 22,59 persen telah memenuhi batas minimal 20 persen.
Belanja infrastruktur sebesar 23,03 persen dari batas minimal 40 persen dan ditargetkan terpenuhi pada 2027.
Belanja peningkatan kualitas SDM sebesar 1,80 persen melebihi batas minimal 0,16 persen,
Belanja pengawasan sebesar 0,17 persen masih di bawah batas minimal 0,75 persen serta alokasi dana desa sebesar 10 persen dari belanja transfer pemerintah pusat ke daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus dan DBHCHT.
“RAPBD 2026 kami susun agar sejalan dengan amanat RPJMD, sehingga arah pembangunan daerah lebih terukur dan berkesinambungan. Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan,” kata Nurochman, Senin (6/10/2025).
Secara keseluruhan rancangan anggaran dalam Raperda APBD 2026 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,11 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 345,92 miliar dan Pendapatan Transfer Rp 765,32 miliar.
Belanja Daerah sebesar Rp 1,18 triliun dengan rincian belanja operasi Rp 957,74 miliar, belanja modal Rp 110,25 miliar, belanja tidak terduga Rp 8,3 miliar dan belanja transfer Rp 109,94 miliar.
Pembiayaan Daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 75 miliar yang dialokasikan untuk menutup defisit agar APBD 2026 tetap berimbang.
Nurochman menjelaskan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 168,88 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu mendorong Pemkot Batu untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah agar tetap seimbang dengan kemampuan fiskal.
Untuk detail penyesuaian akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Kota Batu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Harga Sayuran Anjlok saat Musim Panen di Kota Batu, Petani Dicekam Kerugian Besar |
![]() |
---|
Batu Shining Orchids Week 2025, Kota Batu Optimistis Jadi Tuan Rumah Pacific Orchids Conference 2028 |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Desa Sumberbrantas Kota Batu Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Tutup Jalan |
![]() |
---|
Festival Tabebuya 2025, Tetap Semarak dengan Defile Meski Bunga di Kota Batu Tak Semekar Tahun Lalu |
![]() |
---|
Hasil Koordinasi Pemkot Batu dan Kepolisian, Cegah Kasus Keracunan MBG di Kota Batu Terulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.