Calo Terkikis Layanan Digital

Masyarakat Kota Batu Lebih Pilih Urus Adminduk Secara Offline Ketimbang Online, Berikut Jumlahnya

Masyarakat Kota Batu Lebih Pilih Urus Adminduk Secara Offline Ketimbang Online, Berikut Jumlahnya

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ADMINDUK - Aktivitas di Mal Pelayanan Publik Among Warga di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Warga terlihat sedang mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Mayoritas masyarakat Kota Batu dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), memilih untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga atau secara offline di Balai Kota Among Tani.

Padahal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu telah membuat inovasi Si Apel Pedes, singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Desa yang ada dalam Apel Batu (Aplikasi Pelayanan Buat Adminduk Terpadu).

Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Adminduk lewat 24 desa/kelurahan yang ada di Kota Batu.

Dari data Dispendukcapil Kota Batu, pelayanan dokumen kependudukan melalui Si Apel Pedes atau online dari Januari-September 2025 sebanyak 10.438.

Baca juga: Urus Adminduk, Dispendukcapil Kota Batu Buka Layanan di MPP dan Si Apel Pedes Untuk Permudah Warga

“Rinciannya kepengurusan KK sebanyak 3.781, KTP 2.939, KIA 1.024, Akta Kelahiran 1.258 dan Akta Kematian 1436,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (25/10/2025).

“Sedangkan pelayanan dokumen kependudukan melalui Mall Pelayanan Publik atau offline dari Januari-September 2025 total sebanyak 35.749."

"Rinciannya kepengurusan KK 12.279, KTP 13.525, KIA 6.125, Akta Kelahiran 3.017 dan Akta Kematian 803,” tambahnya.

Sementara itu, Kerisidianto, warga Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, mengaku pihaknya lebih memilih untuk mengurus Adminduk secara offline atau datang langsung Ke Diapendukcapil agar memastikan proses yang dilalui cepat dan sehari jadi.

“Saat itu saya mengurus KTP pindah domisi dari Sidomulyo ke Desa Oro Oro Ombo dan KK pembaruan."

"Prosesnya cepat, tidak sampai berjam-jam di MPP. Begitu mengurus mengikuti proses administrasi kemudian KK kita bisa cetak sendiri di alat yang sudah disediakan di sana."

"Kalau KTP nanti dipanggil langsung setelah ngurus sesuai antrian. Gratis semua prosesnya,” jelas Kerisdianto.

Perlu diketahui, untuk pengurusan Adminduk memiliki waktu yang bervariasi.

Umumnya selesai dalam satu hari kerja untuk Kartu Keluarga (KK), IKD dan Akta Kelahiran.

Namun untuk perubahan nama, memerlukan waktu lebih lama karena harus mengurus ke Pengadilan Negeri.

Sedangkan untuk penulisan spasi koma titik dan ejakan lama, misal harusnya huruf Y tertulis huruf I, tidak perlu ke Pengadilan Negeri cukup ke keputusan Kepala Dinas.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved